Eks Wapres Boediono Enggan Komentar Usai 4 Jam Diperiksa KPK

Eks Wapres Boediono Enggan Komentar Usai 4 Jam Diperiksa KPK

Mantan wakil presiden Boediono usai diperiksa terkait penyelidikan kasus Bank Century. (Foto:Aprilandika Pratama/kumparan).

Jakarta - Wakil Presiden ke-11 Republik Indonesia, Boediono irit bicara usai diperiksa dalam proses penyelidikan kasus korupsi Bank Century. Boediono yang diperiksa penyelidik KPK sekitar 4 jam itu keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya tidak akan berikan statement karena saya percaya bahwa nanti lebih baik KPK yang memberikannya," ujar Boediono usai diperiksa, Kamis (15/11/2018).

Ia pun tak mau berkomentar apapun mengenai kasus Bank Century itu. Termasuk soal putusan hakim yang juga mencantumkan namanya terkait kasus tersebut.

KPK diketahui sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus korupsi Bank Century. Sejak beberapa hari terakhir, penyelidik sudah memeriksa sejumlah pihak terkait hal tersebut. Termasuk di antaranya adalah mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Dalam putusan Budi Mulya, hakim telah menyatakan bahwa eks Deputi Gubernur Bank Indonesia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Akan tetapi menurut hakim, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Sementara dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.

Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Muliaman Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews