RS Polri Simpan Properti yang Melekat pada Tubuh Korban Lion Air

RS Polri Simpan Properti yang Melekat pada Tubuh Korban Lion Air

Benda milik korban Lion Air nomor penerbangan JT 610. (Foto: Antara)

Jakarta - Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto, Komisaris Besar Polisi drg Lisda Cancer mengatakan, mereka menyimpan sementara benda-benda yang melekat pada tubuh korban jatuhnya Lion Air PK-LQP untuk keperluan identifikasi.

Benda-benda yang disimpan sementara itu di antaranya cincin, jam tangan, pakaian atau sepatu yang dipakai korban saat menumpangi pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 610. Benda-benda itu akan dikembalikan setelah jenazah teridentifikasi dan dikembalikan ke keluarga.

"Tim Identifikasi Korban Bencana Kepolisian Indonesia dan petugas dari posko antemortem akan mencocokkan barang yang melekat pada korban dengan kesaksian ataupun foto dari keluarga," ujar Lisda di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin 12 November 2018.

Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Identifikasi Korban Bencana RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto Komisaris Besar Polisi Triawan Marsudi mengatakan, mereka membedakan dua jenis properti milik korban, yaitu barang yang punya potensi sebagai pengidentifikasi dan non-pengidentifikasi.

Barang yang punya potensi identifikasi akan disimpan sementara RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto untuk kepentingan pencocokan identitas korban, sementara barang tanpa potensi identifikasi dihimpun Lion Air, sebelum dikembalikan ke keluarga.

Kepala Bidang Pelayanan RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto Komisaris Besar Polisi Sumirat turut menambahkan, barang-barang yang dihimpun pihak maskapai saat ini tengah disimpan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Barang itu sedang disterilisasi dulu sebelum dikembalikan ke keluarga," sebut Sumirat, di halaman Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto, Senin kemarin.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews