Reka Ulang Pembunuhan Kasir Hotel di Karimun, Pelaku Sadis!

Reka Ulang Pembunuhan Kasir Hotel di Karimun, Pelaku Sadis!

Tersangka M. Syahyuda, pelaku pembunuhan kasir hotel di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sebanyak 46 adegan dilakoni oleh M Syahyuda (20) dalam rekonstruksi pembunuhan kasir Hotel Milenium, Ida (23). Pada adegan ke 16, tampak terjadinya awal mula pembunuhan tersebut.

Adegan pertama dimana Syahyuda memasuki Hotel tersebut pada Jumat 28 September 2018 lalu. Mulai dari melakukan chek-in hingga menginap satu malam di hotel itu

Kemudian, pada hari Sabtu 29 September pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Syahyuda keluar dari kamarnya dan turun ke lantai satu.

Baca juga:

Pembunuh Kasir Hotel Milenium Diancam Hukuman Mati

Lima Fakta Seputar Pembunuhan Kasir Hotel Milenium
 

Disaat itulah, Syahyuda melihat korban sedang berada di belakang meja. Dengan modus ingin memperpanjang sewa kamar, pria 20 tahun tersebut meminta korban untuk membersihkan kamar 202 tersebut.

"Adegan ada 46, mulai dari pelaku datang dan masuk hotel untuk menginap," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara, Senin (5/11/2018) usai reka ulang.

Kemudian, pada adegan ke 16, korban yang telah berada di dalam kamar yang saat itu tengah membersihkan kamar, pelaku masuk dan langsung membekap korban dari belakang.

Dari situ, adegan kekerasan berlangsung, mulai dari pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, kemudian membekap korban dengan tisyu. Lalu adegan korban yang dibenturkan ke dinding serta menjerat leher korban dengan handuk hingga tak bernyawa.

"Dari adegan ke 16 hingga adegan 35, pelaku telah melakukan kekerasan. Seperti membekap korban,  hingga membenturkan kepala korban ke dinding," ujar Kasat Reskrim.

Di adegan selanjutnya, merupakan adegan pelaku meninggalkan kamar dan langsung menuju ke Warnet dimana dia ditangkap.

Dari reka adegan tersebut, pihak jaksa yang hadir dan melihat langsung, menyimpulkan bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. "Tadi pihak jaksa yang hadir, melihat kalau ini merupakan pembunuhan berencana," ucap Lulik.

Atas perbuatannya, M Syahyuda dijerat dengan pasal 340 jco pasal 338 KUHP, atas pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews