Pelajar di Lingga Dilarang Keluar Saat Malam Sekolah

Pelajar di Lingga Dilarang Keluar Saat Malam Sekolah

Pelajar SMAN 1 Singkep Barat antusias mengikuti sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Lingga (Foto:ist/Batamnews)

Lingga - Seluruh pelajar yang ada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai dari SD, SMP hingga SMA sederajat dilarang keluar saat malam sekolah.

Malam sekolah yang dimaksud yakni, mulai dari malam Senin hingga Sabtu. Namun, jika malam libur atau tanggal merah, larangan tersebut tidak diberlakukan tapi dengan beberapa catatan, yaitu tidak lewat tengah malam.

"Aturan tentang larangan keluar malam bagi para pelajar itu tertuang dalam Perbup Nomor 35 tahun 2017 tentang jam wajib belajar malam bagi pelajar. Aturan itu mengatur agar pelajar pada saat jam wajib belajar malam, tidak berkeliaran kecuali atas seizin orang tua," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda di Satpol PP Lingga, Febrizal Taufik kepada Batamnews.co.id, Rabu (7/11/2018).

Lanjut dia, aturan tersebut juga mengatur tentang larangan bagi para pelajar berada di tempat-tempat hiburan umum maupun tempat hiburan malam pada saat jam wajib belajar malam, kecuali pada hari libur.

"Nantinya sewaktu-waktu kami dari Satpol PP yang akan melakukan pengawasan dan apabila ada yang kedapatan melanggar aturan tersebut, kami akan memberikan sanksi," ujarnya.

Taufik menjelaskan, adapun sanksi yang bisa diterima para pelanggar yakni, selain diamankan juga dilaporkan kepada pihak sekolah secara tertulis. Kemudian, pihak sekolah wajib menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan angka kredit poin dari tiap sekolah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelajar bersangkutan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelajar agar tidak duduk di tempat gelap dan berpasangan, untuk menghindari pelaku kejahatan yang mengancam dan memeras karena seperti yang kita dengar kejadian beberapa waktu lalu di Dabo Singkep, korbannya pelajar," ucapnya.

Diketahui, untuk memberikan pemahaman kepada pelajar secara langsung, Satpol PP Lingga secara bertahap mulai mensosialisakan aturan tersebut ke setiap sekolah, seperti yang dilakukan Sabtu (3/11/2018) lalu dengan menjadikan SMAN 1 Singkep Barat sebagai sasaran.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews