Ini Sikap PGIW Kepri Soal Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

Ini Sikap PGIW Kepri Soal Pasal Sekolah Minggu di RUU Pesantren

Batam - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai protes Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Pengurus PGI wilayah Kepulauan Riau (Kepri) juga senada dengan keputusan PGI pusat. 

Ketua PGIW Kepri, Hamonangan Harahap mengatakan bahwa pihaknya menolak beberapa pasal di RUU tersebut yang mengatur kegiatan ibadah sekolah minggu dan katekisasi oleh gereja. 
 
Katekisasi adalah masa sebelum seorang umat Kristiani menerima pembaptisan. Pada masa ini, seorang umat mendapat bimbingan-bimbingan yang mendasar mengenai kekristenan oleh pemimpin agamanya (biasanya seorang pendeta atau pastor).

“Tentunya kami searah dengan PGI pusat, beberapa waktu lalu, PGI pusat juga melayangkan surat yang berisi protes terhadap beberapa pasal di dalam RUU itu,” ujar Hamonangan kepada Batamnews, Kamis (1/11/2018). 

Adapapun pasal yang diperdebatkan antara lain, pasal 69 ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik.

Kemudian, pada Pasal 69 ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen non-formal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Ia menyampaikan bahwa jika terkait sekolah teologi atau sekolah pendidikan swasta yang dikelola gereja memang sepatutnya harus memiliki izin. Berbeda dengan sekolah minggu ataupun katekisasi yang merupakan bagian dari peribadatan.

“Kalau sekolah teologi itu memang harus memiliki izin, tidak dengan sekolah minggu karena itu wadah pengajaran ibadah dan pemberian dogma,” katanya.

Selain itu, PGIW Kepri akan mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh gereja untuk membahas permasalahan tersebut. Untuk menentukan sikap yang akan diambil terkait RUU tersebut. 

“Dalam waktu dekat, kami akan berkumpul dengan para tokoh gereja yang ada di Kepri,” kata dia.

Upaya lain yang dilakukan gereja sudah mulai dilaksanakan, Hamonangan menyebutkan bahwa sudah banyak pimpinan sinode gereja yang telah mengirimkan surat protes ke DPR RI terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Kemudian juga agar permasalahan ini tidak menjadi keruh, PGI pusat juga telah mengimbau agar PGI wilayah dapat menghadapi masalah ini dengan tenang.

“Imbauan dari PGI pusat kepada di PGI wilayah sudah dilakukan sejak awal, dan kami juga masih menunggu hasil pembahasan RUU ini, karena tidak semua fraksi yang mendukung, hanya beberapa fraksi yang mengajukan,” kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews