4 Kurir Sabu 1,03 Ton Asal Taiwan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

4 Kurir Sabu 1,03 Ton Asal Taiwan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Para terdakwa WNA asal Taiwan usai dituntut hukuman mati oleh hakim di PN Batam, Selasa (30/10/2018). (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyeludupan sabu 1,03 ton dengan tuntutan mati, Selasa (30/10/2018). Pembacaan dibacakan secara bergantian untuk 4 terdakwa WNA ini.

Surat tuntutan itu dibacakan untuk setiap terdakwa yabg terdiri empat orang Cheng Cin Jun, Tse Lai Fu, Cehn Chun Nan dan Huan Chin An.

Surat tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Huan Chin An oleh JPU dari Kejaksaan Agung Nur Surya. Ketika pembacaan tuntutan, terdakwa didampingi oleh Herlina sebagai penerjemah dari JPU.

Baca juga: Tiga WNA Taiwan Terdakwa Kasus 1,03 Ton Sabu Minta Bebas, Kok Bisa?

Nur membacakan pertimbangan tuntuan memberat perbuatan terdakawa telah membuat nama negara Indonesia Buruk. "Seolah-olah Indonesia lahan peredaran selain itu terdakwa tidak mengakui perhuatannya," kata Nur.

Lanjut Nur, sehingga perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu dituntut hukuman mati.

Setelah mengetahui dituntut hukuman mati dari penerjemah, Chuan hanya bisa melihat Nur Surya sebagai JPU.

Setelah pembacaan Ketua Mejelis Hakim Muhammad Chandra meminta penasehat hukum hanya menyiapkan nota pembelaan selama dua minggu.

Chuan yang bertindak sebagai juru mesin langsung dibawa ke tahanan kembali. Selanjutnya pembacaan dilakukan untuk terdakwa lainnya Tse Lai Fu.

Baca juga: Sebelum Tertangkap di Batam, Ini Aktivitas Kapal Sunrise Glory yang Mengangkut 1 Ton Sabu

Senasib dengan Chuan, Tse Lai Fu juga dituntut hukuman mati. Pembacaan tuntutan disampaikan Dedie Tri Hariyadi yang juga sebagai Kepala Kejari Batam.

Hal yang menjadikan pertimbangan memberatkan sama dengan yang disampaikan kepada Chuan.

Sampai saat ini pembacaan surat tuntutan masih dibacakan dan akan berlanjut kepada terdakwa lainnya.

Namun Tse Lai Fu mengaku tidak terima dengan tuntutan tersebut. "Saya tidak terima," katanya melalui Herlina

Tse Lai diminta majelis hakim untuk membuat nota pembelaan baik melalui penasehat hukum atau di dalam tahanan.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews