Kurir Narkoba Malaysia Akui Sudah 6 Kali Selundupkan Sabu ke Indonesia

Kurir Narkoba Malaysia Akui Sudah 6 Kali Selundupkan Sabu ke Indonesia

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan di Polda Kepri, Kamis (25/10/2018). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Sebanyak 5 Kg lebih narkoba jenis sabu barang bukti hasil penyidikan Polda Kepri dimusnahkan, Kamis (25/1/2018).

Tegahan ini merupakan hasil sitaan dari para tersangka penyelundup sejak akhir September 2018. Pemusnahan dilakukan dengan merendam bubuk kristal itu dengan air panas

Kabag Wasidik Polda Kepri, AKBP I Dewa Nyoman ASN menyebutkan barang bukti ini disita dari empat tersangka dengan dua kasus berbeda, salah satunya WN Malaysia

MY alias Y WNA asal Malaysia ditangkap petugas Ditresnarkoba di pantai kawasan Batubesar, Nongsa, Batam. Pelaku yang hanya tamatan SD di Malaysia. Ia mengaku sudah 6 kali membawa sabu masuk ke Indonesia melalui jalur illegal

"Pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri sejak 24 September 2018, yakni dengan tersangka MY alias Y(43) WNA asal Malaysia membawa sabu seberat 4.376 gram. Kemudian tersangka AA alias A, K alias U dan tersangka MS alias S ketiganya bersama sama dan bekerjasama dalam membawa 995,24 gram sabu," terang Dewa.

Sabu yang dimusnahkan ini terlebih dahulu disisihkan guna keperluan persidangan dan laboratorium.

"Keempat tersangka ini diganjar dengan pasal 114 ayat (2) dan, atau Pasal 113 ayat (2) dan, atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews