Begini Akibatnya Kalau Bandel Parkir di Tempat Larangan

Begini Akibatnya Kalau Bandel Parkir di Tempat Larangan

Petugas Dishub menderek sebuah mobil yang parkir sembarangan di depan Kantor Imigrasi, Batam Centre. (Foto: Yude/batamnews).

Batam - Sejumlah kendaraan yang bandel parkir di tempat larangan, depan Kantor Imigrasi, Batam Centre harus menerima konsekuensi. Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, menderek kendaraan bandel itu pada Selasa (30/10/2018).

Setidaknya ada empat mobil yang diderek dan dua motor yang diangkut ke Kantor Dishub Batam oleh petugas saat patroli rutin mulai pukul 06:00 WIB hingga pukul 22:00 WIB.

Sasarannya adalah kendaraan baik roda dua, empat bahkan lebih yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan maupun di bahu jalan.

Kasi Pengawasan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Batam Ade Chandra mengatakan para pemilik bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda di Bank Riau dengan menyertakan bukti pembayaran.

"Untuk kendaraan roda empat dan sejenis dikenakan denda Rp 500 ribu dan kelipatan Rp 200 ribu jika diambil keesokan hari. Sedangkan untuk roda dua dendanya Rp 175 ribu dengan kelipatan Rp 75 ribu jika tak diambil lebih dari 24 jam. Denda kelipatan pun terus bertambah setiap harinya jika tak segera diambil," ujar Ade.

Ade mengatakan, imbauan larangan dilarang parkir di bahu jalan ini sudah lama dilakukan. Namun, masih saja ada pengendara bandel yang memarkirkan kendaraan di tempat yang tak seharusnya.

"Sesaat sebelum melakukan derek pun, kami akan memperingatkan pemilik kendaraan terlebih dahulu. Jika peringatan tak dihiraukan selama lima menit, kendaraan pun langsung kami derek," katanya.

Ade menyebutkan Patroli Derek Rutin bertujuan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar. Sehingga pengguna jalan lain dan pejalan kaki mendapatkan haknya menggunakan fasilitas umum. 

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews