Kuasa Hukum PT CSA Laporkan Pembocor SP2HP ke Kabareskrim Polri

Kuasa Hukum PT CSA Laporkan Pembocor SP2HP ke Kabareskrim Polri

Nusirwan (Foto:ist)

Jakarta - Kuasa hukum Joen Kie, Nusirwan, pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan akta otentik PT. Citra Sugi Aditya (CSA), resmi melaporkan pembocor Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kliennya ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Arief Sulistyanto.

Dalam surat laporan No. 067-SK/MBPH/NSN/X/2018, tanggal 26 Oktober 2018 yang dikirimkan ke media, Nusirwan menyampaikan protes keras atas pengumuman SP2HP laporan kliennya oleh pejabat Kanwil BPN Kepri di salah satu media online yang terbit pada Jumat (19/10/2018).

Selain itu, Nusirwan juga meminta kepada Kabareskrim Polri melakukan penyelidikan dan tindakan hukum atas dugaan terjadinya pelanggaran etik oleh oknum yang bekerja di lingkungan penyidik Bareskrim Polri yang membocorkan SP2HP tersebut dan pihak lain mempublikasikannya ke media massa.

"Ya, laporan resminya sudah saya sampaikan ke Kabareskrim, Kadiv Propam dan Karo Wassidik Bareskrim Polri. Ini sebagai bentuk tanggungjawab moral kami untuk membantu kepolisian membenahi internalnya dari godaan pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab," kata Nusirwan seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Minggu (28/10/2018).

Ia mengaku, sangat menyayangkan SP2HP yang seharusnya hanya boleh disampaikan kepada pelapor bisa jatuh ke pihak lain yang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya. Padahal, standar dan prosedur penyampaian SP2HP itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri.

"Saya berharap pelanggaran etik ini bisa diusut tuntas dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Karena ini menyangkut kredibilitas Bareskrim Polri di bawah komando pak Arief Sulistyanto yang cukup dikenal dengan komitmen dan integritasnya membenahi internal Polri," kata Nusirwan

Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP itu, dilaporkan oleh Nusirwan, kuasa hukum Joen Kie ke Bareskrim Polri dengan laporan polisi No. LP/306/III/2018/Bareskrim, tanggal 2 Maret 2018.

Joen Kie sebagai direktur PT. CSA yang sah berdasarkan Akta Pendirian No. 16, tanggal 16 September 2000 di Notaris Muhamad Nazar, SH di Tanjungpinang dan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, No. 96, tanggal 29 April 2003 di Notaris Muhamad Nazar, SH di Tanjungpinang, tak terima nama dan sahamnya hilang dan diambil oleh orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuannya.

Dalam laporannya ke Bareskrim, Joen Kie melaporkan Arlis Gazali, Tri Supritoyo dan Wilson Taniono sebagai pihak yang diduga merekayasa penghilangan nama dan sahamnya melalui Berita Acara RUPS Luar Biasa No. 4, tanggal 8 November 2004 dan akta jual beli saham No. 5, tanggal 8 November 2004 di hadapan notaris pengganti, Aprisanti, SH di Tanjungpinang.

Terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan Joen Kie pada akta berita acara RUPS Luar Biasa dan Akta jual beli saham tersebut, Nusirwan minta penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan alat bukti berupa minuta akta RUPS Luar Biasa dan dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.

"Nah, di sini kejanggalannya. Penyitaan alat bukti dan pemeriksaan di laboratorium forensik belum dilakukan, tiba - tiba muncul berita dari Kanwil BPN Kepri belum ditemukan fakta pidana dan mengaku sudah meneria SP2HP. Ini ada permainan apa sebetulnya yang diperankan oleh Kanwil BPN Kepri? Makanya, kami minta ini diusut tuntas," tanya Nusirwan.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews