Balai Karantina Tanjungpinang Musnahkan Daging dan Buahan Ilegal

Daging Ilegal dari China Masuk Tanjungpinang

Daging Ilegal dari China Masuk Tanjungpinang

Daging dan buah ilegal tegahan dari Bandara RHF Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018). (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang melakukan pemusnahan 100 kilogram lebih daging hewan dan 45 kilogram komoditi tumbuhan di Kantor Balai Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Kamis (13/9/2018).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang Donni Muksydayan mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penegahan pihaknya sepanjang tahun 2018 di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

"Tangkapan yang paling banyak itu pada bulan Agustus yang lalu, yakni daging babi, daging sapi, daging ayam daging bebek, telur dan daging hewan lainnya," katanya.

Ia menuturkan, adapun asal daging dan buahan ilegal itu yakni dari China, Malaysia dan Singapura. Pemusnahan barang tahanan ini dilakukan karena tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi persyaratan karantina.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan dan tumbuhan serta memberikan efek jera kepada pemilik barang,"jelasnya.

Ia berharap hubungan yang telah berjalan baik antar instansi dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan, sehingga wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Tanjungpinang dan Bintan senantiasa bebas dari penyakit dan memberikan jaminan pangan aman.

"Karena daging dan tumbuhan ini memiliki bakteri, jangan sampai hewan ternak dan tanaman kita terkena hama penyakit yang tidak ada di Indonesia," ujarnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews