Ini Tanggapan Kapolres soal Dua WN Malaysia yang Lepas dari Jerat Hukum

Ini Tanggapan Kapolres soal Dua WN Malaysia yang Lepas dari Jerat Hukum

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajarudin saat pemusnahan sabu dan ekstasi barang bukti WN Malaysia (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Dua orang warga negara Malaysia, Zulkifli bin Senin dan Nurhaimi bis Ashari, yang terlibat kepemilikan sabu seberat 3,1 kilogram dan pil happy five 2.250 butir serta ekstasi 2.132 butir dikabarkan dibebaskan pihak Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Kapolres Karimun AKBP Agus Faruddin mengatakan, tidak cukup bukti menahan keduanya setelah hasil gelar perkara. Sehingga pelimpahan dari petugas Imigrasi Karimun tidak bisa diterima.

"Ya gimana lagi kita nggak bisa kok nahan kedua tersangka karena nggak ada bukti yang kuat dari hasil gelar perkara, ntar malah mengarang perkara yang memang sudah diteliti,"  ujar Agus Fajarrudin. 

Agus menambahkan, perkara pelimpahan narkoba ini akan terus menjadi atensi Polres Karimun. Ia mengatakan, apabila ada hal yang baru, pihak penyidik akan mencari kedua orang tersebut.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews