• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Hasil Liga Inggris: MU Gasak Man City, Liverpool Makin Terpuruk      • Polres Bintan Luncurkan Pelayanan Keliling Permudah Masyarakat Urus SKCK      • Harga Cabai Makin Pedas Jelang Ramadan, Ini Penyebabnya      • Selandia Baru Bantu Bangun Gudang PMI Kepri di Batam      • Gerrard Sukses Bawa Rangers Juara Liga Skotlandia      • Venisian Mall dengan Konsep Open Air Mall Pertama di Indonesia Bakal Hadir di Batam      • Polsek Tanjungpinang Timur Suplai Air Bersih Bantu Warga Terdampak Kekeringan      • China Wajibkan Tes Usap Anal Bagi Wisatawan      • Karhutla di Bintan, 35 Hektare Lahan Ludes Terbakar      • Sekda Buka Turnamen Kick Boxing BFC Piala Wali Kota Batam     
Batamnews > Hukum

DV Berperan Sebagai Pria Saat Layani Pelanggan Homoseksual

Senin 22 Oktober 2018, 17:52 WIB

DV, pria homoseksual yang membuka layanan seks saat dihadirkan di Mapolresta Barelang. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - DV, pria yang tinggal di Sagulung dan ditangkap polisi karena menjalankan praktik prostitusi sejenis lebih berperan sebagai pria saat memberikan layanan seksual ke pelanggan.

DV menyebut perannya dalam istilah kaum homoseksual sebagai top. "Seringnya seperti itu," kata DV dalam ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (22/10/2018).

Berbagai jenis karakter konsumen dia layani dalam setahun terakhir. Mulai dari lokal, hingga mancanegara.

"Sering juga dapat pelanggan bule," imbuhnya.

Untuk imbalan jasa, DV mematok tarif bervariasi. Untuk pelanggan lokal, biasanya dia menerima uang ratusan ribu rupiah.

Namun untuk pelanggan dari luar negeri, DV mengaku pernah mendapat upah Rp 1,5 juta.

Baca: Tarif Ratusan Ribu, Homoseksual Batam Punya Pelanggan dari Singapura

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Hengki menegaskan pihaknya takkan tinggal diam terkait praktik homoseksual ini.

"Kami tidak akan biarkan ini (gay) berkembang," katanya. 

Dalam kasus ini, DV dikenakan pasal 30 juncto ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca: Homoseksual Batam Ditangkap, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas

Ancaman penjara bagi DV minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

(tan) 
 

Editor       : Dodo
# Homoseksual# Prostitusi# Batam


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52 WIB

Uba Ingan Sigalingging: Coret THL Fiktif di Sekretariat DPRD Batam

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52 WIB

Tarif Ratusan Ribu, Homoseksual Batam Punya Pelanggan dari Singapura

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52 WIB

Homoseksual Batam Ditangkap, Polisi Amankan Kondom dan Pelumas

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:52 WIB

Ini Pesan Wali Kota Batam di Hari Santri Nasional


Baca Juga :
Sabtu, 06 Maret 2021 - 17:52 WIB

Catat! Ini Sederet Penyebab Ban Mobil Rusak

Jumat, 05 Maret 2021 - 17:52 WIB

Isdianto Diterpa Kabar Tak Sedap Terkait Mobil Dinas

Minggu, 07 Maret 2021 - 17:52 WIB

Hadiri KLB, Ketua DPD Demokrat Kepri Apri Sujadi Dipecat AHY

Jumat, 05 Maret 2021 - 17:52 WIB

Pembangunan 15 Ruas Jalan di Batam Berlanjut April, Ini Titiknya


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Asuransi

#
Bumi Putera

#
polda kepri

#
asuransi Bumiputera

#
Sri Mulyani

#
Menkeu

#
rokok dan mikol ilegal

#
Penyelundupan

#
Internasional

#
Tesla

Berita Terpopuler
1
Nasabah Asuransi Bumi Putera di Batam Mengadu ke DPRD

dibaca 15218 kali

2
Polda Kepri Tunggu Laporan Resmi Nasabah Asuransi Bumiputera

dibaca 8291 kali

3
Pemerintah Siapkan Rp2,9 Triliun untuk Diskon Pajak Mobil Baru

dibaca 7697 kali

4
Kapal Pompong Penyelundup Rokok dan Mikol Ditangkap di Perairan Batam

dibaca 6219 kali

5
Merangkak Naik Lagi, Harga Bitcoin Kini Rp 695 Juta per Keping

dibaca 5958 kali

6
Aplikasi Muslim Pro Tambah Fitur Baru Sambut Ramadhan 2021

dibaca 4863 kali

7
Citilink Starts Serving Flights on the Tanjungpinang-Jakarta Route

dibaca 4677 kali

8
KPK Selesai Obok-obok 4 Lokasi di Bintan, Termasuk Rumah Apri Sujadi

dibaca 4606 kali

9
Catat! Ini Sederet Penyebab Ban Mobil Rusak

dibaca 3961 kali

10
Indonesia Bakal Punya Basecamp Startup di Batam

dibaca 3728 kali

Suara Pembaca

1 jam lalu

Venisian Mall dengan Konsep Open Air Mall Pertama di Indonesia Bakal Hadir di Batam
Batam - PT PKP dan PT PSM akan segera melaunching proyek Venisian Mall dengan konsep Open Air Mall. Mall dengan konsep area terbuka ini telah banyak
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

3 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris