Pengadilan Kuatkan Vonis 7 Tahun untuk Fredrich Yunadi

Pengadilan Kuatkan Vonis 7 Tahun untuk Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi (kanan) saat mendampingi Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang mevonis pengacara Fredrich Yunadi dalam kasus perintangan penyidikan KPK dengan hukuman 7 tahun penjara. 

"Putusannya menguatkan putusan tingkat pertama pidana badannya tetap 7 tahun," ujar jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (10/10/2018).

Takdir mengatakan putusan diterima pada Selasa (9/10/2018). Saat ini, imbuhnya, pihaknya masih mengkaji lebih lanjut atas putusan tingkat kedua.

"Langkah hukum tim jaksa penuntut umum terlebih dahulu akan masih mempelajari isi salinan putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Fredrich dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews