Bawa Sabu, Pria Tanjungpinang Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Pria Tanjungpinang Diringkus Polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.

Tanjungpinang - Seorang pria berinisial MS tak berkutik saat dicokok anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang. Dia diringkus di Jalan DI Panjaitan tepatnya di samping SPBU Kilometer 7 Melayu Kota Piring.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali menuturkan MS ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi pria itu mengedarkan sabu.

"Kami dapat informasi dari masyarakat pada Jumat (5/10/201) dan kemudian kami tindaklanjuti," kata Efendri, Selasa (9/10/2018).

Sehari kemudian, pihaknya terus mencari keberadaan MS hingga didapat informasi dia berada di Jalan DI Panjaitan.

Saat diringkus, petugas mendapati barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di dalam saku celana dan seperangkat alat isap.

"Untuk informasi lengkapnya nanti kami sampaikan, tersangka saat ini di dalam sel tahanan," ujarnya.

Efendri juga mengimbau warga berperan aktif dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang.

"Laporkan dan kami tak ada main-main, siapa pun itu tetap kami tindak sesuai hukum yang berlaku, maka dari kami mengharapkan kerjasama dengan masyarakat, narkoba itu merusak generasi penerus," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews