Drop Off Bebas Biaya Parkir di Hang Nadim, Suwarso: Kami Proaktif

Drop Off Bebas Biaya Parkir di Hang Nadim, Suwarso: Kami Proaktif

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Otoritas Bandara Internasional Hang Nadim Batam memberlakukan bebas biaya parkir bagi kendaraan yang drop off selama 15 menit sejak hari ini, Kamis (18/10/2018) mulai pukul 8 pagi. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif dengan diterapkannya Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir yang mulai diterapkan sejak awal bulan Oktober.

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso mengungkapkan pelayanan bagi pengguna jasa bandara menjadi alasan utama penerapan kebijakan itu.

"Tadi pagi ada yang tanya saya, kok masih bayar parkir di bawah 15 menit pak, makanya untuk pelayanan kita terapkan (aturan) perda ini," kata Suwarso.

Dari keluhan warga, Suwarso kemudian mengambil sikap untuk menerapkan aturan itu. 

Disinggung apakah penerapan itu terkait adanya operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petugas parkir di beberapa pusat perbelanjaan, Suwarso menampiknya.

Dia mengaku baru mengetahui adanya berita OTT itu, pagi tadi. "Bukan karena itu (OTT)," ujar dia.

Penerapan aturan bebas biaya parkir bagi kendaraan yang drop off selama 15 menit di Hang Nadim, menurut Suwarso akan dievaluasi pada Senin (22/10/2018) mendatang.

Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Batam mulai diberlakukan sejak 1 Oktober lalu.

Sejumlah isi perda mengisyaratkan adanya aturan baru seperti drop off maksimal 15 menit bebas biaya parkir, dan pengelola parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang saat diparkir.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews