Legalitas Kampung Tua Bengkong Sadai Masuk Tahap 1

Legalitas Kampung Tua Bengkong Sadai Masuk Tahap 1

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo.

Batam - Sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) di Bengkong Sadai sudah masuk tahap 1 untuk legalitas kampung tua. Selanjutnya masih diproses oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan masih ada beberapa tahap lagi supaya sampai pada tahap legalitas.

“Sejauh ini sudah betul-betul berjalan, sekarang masih di Bengkong Sadai (yang diproses),” ujar Lukita, Selasa (16/10/2018). 

Pihaknya sudah meminta membentuk tim penyelaras, tujuannya agar BP Batam bisa berkomunikasi dengan tim penyelaras tersebut. 

“Intinya harus ada tim penyelaras tersebut, agar memudahkan kami untuk memproses legalitas kampung tua, sehingga kami tak lagi menghubungi satu persatu,” jelas Lukita. 

Selain itu, tim penyelaras ini nanti bertugas akan menghimpun data dari para masyarakat yang tercatat sebagai kampung tua. 

Kemudian selesai dari Bengkong Sadai, masih ada kawasan lain untuk diselesaikan legalitas kampung tua, seperti di Tembesi. 

“Daerah lain juga masih akan kami proses, saya lupa namanya daerahnya tapi itu menunggu proses,” katanya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews