BP Batam Bahas Piutang Pajak Air Permukaan PT ATB

BP Batam Bahas Piutang Pajak Air Permukaan PT ATB

Deputi IV BP Batam Eko Budi (Foto: Batamnews)

Batam - Utang pajak senilai sekitar Rp 39,9 miliar PT Adhya Tirta Batam masih dalam pembahasan. Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri saat ini tengah tengah membicarakan hal itu.

Deputi IV BP Batam bidang sarana dan prasarana lainnya, Eko Budi Soepriyanto mengatakan masih dibahas. 

“Saya berharap ada titik temunya,” ujar Eko di Kantor BP Batam, Senin (8/10/2108). 

Sebelumnya diberitakan bahwa ATB akan melayangkan surat keberatan atas pajak air permukaan yang naik secara signifikan, kenaikan tersebut sejak Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar. 

Pembahasan tersebut sudah berlangsung antara ATB, Pemrpov Kepri maupun BP Batam. 

“Iya kami (BP Batam) memang dilibatkan dalam pembahasannya, cuman saya belum dapat laporannya,” katanya. 

Menurutnya sebelum ada kenaikan pajak air permukaan, ATB selalu lancar membayar pajak. Karena memang ATB merupakan wajib pajak. 

Saat ditanyakan tanggapan akankan BP Batam akan ikut membayarkan piutang tersebut. Eko mengatakan bahwa pihaknya hanya membantu mediasi saja. 

“Jadi ya makanya kita bicarakan dengan pemprov, kita bantu mengkomunikasikan antara ATB dengan pemprov, itu saja, mudah-mudahan ada win-win solution,” kata dia. 

Diketahui sejak Pergub tersebut keluar, ATB belum membayarkan pajak tersebut. Dalam pergub tersebut memang ada kenaikan pajak, dari Rp 20 per meter kubik menjadi Rp 180 per meter kubik. 

Oleh karena itu Piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) diperkirakan sudah mencapai Rp 39,9 miliar lebih. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews