Ditagih Pajak Air, ATB Sampaikan Surat Keberatan

Ditagih Pajak Air, ATB Sampaikan Surat Keberatan

Ilustrasi.

Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) menyampaikan surat keberatan atas tarif pajak air permukaan. Surat tersebut sudah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Petit mengatakan bahwa surat keberatan tersebut akan ditelaah dan diverifikasi.

“Surat keberataanya baru disampaikan,” ujar Petit, Jumat (13/10/2018). 

Petit menjelaskan bahwa keberatan ini sudah lama disampaikan oleh ATB, namun baru kemarin secara resmi suratnya disampaikan. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, ada kenaikan tarif pajak air permukaan. 

Dari Rp 20 per meter kubik menjadi Rp 180 per meter kubik. Hal ini yang membuat ATB tidak membayar pajak air permukaan sejak Pergub tersebut dikeluarkan. 

Pemprov alan mempelajari surat keberatan ATB itu sebelum akhirnya nanti ada keputusan. 

“Nanti dipelajari dulu,” katanya. 

Diperkirakan Piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) sudah mencapai Rp 39,9 miliar lebih. 

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan bahwa Pemprov Kepri harus mendesak ATB membayarkan piutang tersebut, karena sudah menjadi catatan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri.

Surya menambahkan, objek pajak berdasarkan Pergub tersebut dalam hal ini adalah PT Adhya Tirta Batam. 

“Maka kewajibannya harus ditunaikan,” ujar Surya beberapa waktu lalu.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews