Pemprov Kepri: ATB Tunggak Pajak Air Permukaan Sejak 2016

Pemprov Kepri: ATB Tunggak Pajak Air Permukaan Sejak 2016

Kantor ATB di Sukajadi Batam (Foto: Batamnews)

Batam - Pajak Air Permukaan PT Adhya Tirta Batam belum juga dibayarkan sejak Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan keluar. 

Piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) diperkirakan sudah mencapai Rp 39,9 miliar lebih. 

Kabid Pengawasan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepualuan Riau, Petit mengatakan, bahwa selama ini ATB hanya membayarkan PAP sesuai dengan ketentuan yang lama.

“Mereka (ATB) bayar, tapi dengan taruf pajak yang lama, tidak sesuai dengan tarif pajak yang baru sesuai dengan keputusan Gubernur,” ujar Petit kepada Batamnews, Sabtu (29/9/2018). 

Untuk nominal tagihan piutang PAP, Petit tidak dapat memastikan jumlah angkanya. Karena itu berada dalam Unit Pelakasana Tugas (UPT). 

“Saya tidak tahu berapa, cuma selama ini, ATB rutin membayar tarif pajak sebesar Rp 20 per meter kubik,” katanya. 

Petit menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini, ATB akan mengirimkan surat keberatan atas Pergub tentang Tarif Pajak Air Permukaan. 

“Minggu ini, mereka (ATB) akan kirim, setelah itu gubernur yang akan memutuskan apakah akan dipertimbangkan lagi, atau mungkin dibahas kembali, itu merupakan kebijakan gubernur,” jelasnya. 

Menurutnya, keberatan ATB ini disebabkan oleh tarif pajak air permukaan yang naik signifikan. 

Dalam Pergub itu ditetapkan bahwa pajak air permukaan diambil 10 persen dari Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan sebesar 1.880 per meter kubik.

“Jadi ATB merasa nilai pajaknya terlalu besar,” kata dia. 

Sebelumnya DPRD Kepri mendesak ATB membayarkan pajak tersebut. Anggota DPRD Kepri Surya Makmur Nasution mengungkapkan, bahwa ATB harus membayar pajak tersebut sesuai dengan Pergub 25 tahun 2016 tentang tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, berjalan, yang kemudian direvisi pada tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo juga mengatakan siap membantu pemerintah daerah untuk menagihkan utang tersebut bila diberi kuasa. Menurut Roch Adi Wibowo, jaksa dalam hal ini sebagai pengacara Tata Usaha Negara (TUN).

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews