Ini Cara Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger 3 Pasang Suami Istri

Ini Cara Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks Swinger 3 Pasang Suami Istri

Pasutri di Gresik tukar pasangan.

Malang - Maraknya kasus bertukar pasangan atau swinger sangat meresahkan masyarakat. Sebagai aparat hukum, Kepolisian tidak tinggal diam dan bergerak cepat saat menerima laporan dari masyarakat terkait kasus menyimpang tersebut.

Polisi telah membongkar kasus bertukar pasangan di berbagai wilayah di Indonesia. Bagaimana polisi membongkar kasus tersebut berikut rangkumannya:


1. Lewat grup WhatsApp

Polisi menggerebek sebuah hotel di Malang yang dicurigai menjadi tempat praktik seks tidak lazim. Dari laporan masyarakat, polisi menemukan ada kelompok grup WhatsApp 'Sparkling' yang isinya adalah pasangan suami istri yang kerap bertukar pasangan saat berhubungan intim.

"Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang, yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi. Untuk masuk dalam pesta, syaratnya haruslah pasangan resmi dan mempunyai buku nikah," ujar Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Yudhistira Widyawan

Kemudian polisi juga mengungkap awalnya anggota kelompok ini melakukan semacam pemanasan dengan pasangan sah masing-masing. Namun setelah itu, mereka melakukan tukar menukar pasangan. Hal itu dilakukan dalam satu kamar hotel. Dari pemeriksaan awal, polisi tak menemukan adanya praktik prostitusi atau motif uang dalam kegiatan ini. Para pelaku murni melakukannya untuk memuaskan fantasi seksual mereka.


2. Karena laporan masyarakat

Kepolisian dari Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek pasangan yang bertukar pasangan lainnya. Polisi menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penggerebek salah satu hotel yang ada di Kota Surabaya. Pasangan suami istri yakni C (28) dan M (23) ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya akan dijerat dengan pasal cabul dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Awalnya kita menindaklanjuti informasi yang kita dapat dari masyarakat, kemudian kita lakukan penggerebekan. Saat kita gerebek, memang tidak ada pasangan lain, karena kita terlambat, kita hanya mendapati pasutri ini saja," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno.

Sementara itu, di hadapan penyidik, C dan M mengaku melakukan adegan seks nyeleneh itu saat keduanya tak mendapat kepuasaan bercinta usai menikah. Saat itulah, keduanya mulai berselancar di dunia maya. Melalui akun facebooknya (FB), C dan M mencari-cari apa yang diinginkan. Merekapun bergabung di komunitas threesome. "Saat itu, FB saya dimasukkan ke komunitas threesome yang ada di FB," katanya.


3. Menggerebek di hotel

 Kasus tukar pasangan juga kembali terungkap di Surabaya. Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jawa Timur membongkar kasus bertukar pasangan atau swinger di salah satu hotel di Surabaya. Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Juda Nusa Putra mengatakan polisi telah menetapkan tersangka terhadap Eko Hardianto (31) dan istrinya. Polisi juga mengamankan dua pasang suami-istri lainnya, yaitu AG dan istrinya, serta ARP dan istrinya.

Juda menjelaskan aksi ini bukan untuk pertama kalinya, tapi aksi bertukar pasangan ini sudah berlangsung sebanyak tiga kali. Sedangkan di aksi keempatnya, mereka kepergok polisi dan diamankan bersama dua pasang suami istri yang menjadi rekan swingernya. Selain bertukar pasangan, tersangka dan istrinya juga sekali melakukan threesome (dua pria satu perempuan).

Tersangka Eko, lanjutnya, telah merencanakan kegiatan bertukar pasangan ini. Melalui akun Twitter-nya, tersangka mengajak pasangan suami-istri berusia sekitar 22 tahun bagi yang perempuan dan 30 tahun bagi si laki-laki. Tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan melalui prostitusi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews