Tiga Suami-istri Digerebek Saat Swinger Tukar Pasangan

Tiga Suami-istri Digerebek Saat Swinger Tukar Pasangan

Para tersangka saat diamankan polisi

Surabaya - Istri hamil tua, Eko Hardianto (31), warga Surabaya ini justru mengajaknya swinger alias berhubungan intim dengan bertukar pasangan. Hubungan intim tak lazim itu bertarif Rp 750 ribu sekali main di hotel bintang tiga.

Akhirnya, aksi Eko yang kelima kali satu kasus threesome, empat kasus swinger ini diendus Unit III Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jawa Timur. Eko dan DA, istrinya, digerebek di salah satu hotel bintang tiga di Jalan Diponegoro, Surabaya, saat bertukar pasangan dengan dua pasang suami-istri pelanggannya.

"Subdit IV Renakta berhasil mengungkap kasus cabul, tindak pidana mengadakan atau menggunakan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan," terang Wadir Reskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Juda Nusa Putra, Selasa (9/10/2018).

Selain mengamankan Eko, yang sudah ditetapkan tersangka bersama istrinya, kata Juda, polisi juga turut mengamankan dua pasang suami-istri, yaitu AG dan istrinya, serta ARP dan istrinya.

"Yang diamankan ada tiga pasang suami-istri, suami istri sah, ada buku nikahnya, ini suami istri sah tiga pasang, dan ini sudah berlangsung tiga kali," ungkapnya.

Sedangkan di aksi yang kali keempatnya, mereka kepergok polisi dan diamankan bersama dua pasang suami istri yang menjadi rekan swingernya. Selain bertukar pasangan, tersangka dan istrinya juga sekali melakukan threesome (dua pria satu perempuan).

Tersangka Eko, lanjutnya, yang merencanakan kegiatan bertukar pasangan ini. Melalui akun Twitter-nya, tersangka mengajak pasangan suami-istri berusia sekitar 22 tahun bagi yang perempuan dan 30 tahun bagi si laki-laki.

Dan yang lebih mengenaskan, kata Juda, saat tukar pasangan, DA, istri tersangka tengah hamil 8 bulan.

"Ini hamil anak ketiga, ini istri hamil dilibatkan juga, ini sudah tiga kali, istri hamil juga sebagai pemain, pelaku juga, ini hasil kesepakatan mereka," sesal Juda miris.

"Tarifnya terhadap pemain-pemain ini Rp 750 ribu dengan dua tahap, pembayaran di awal, setelah ketemu di lokasi dilunasi sisanya," sambung Juda.

Tersangka mengaku, pertama melakukan tukar pasangan pada awal 2017 dengan pasangan suami-istri asal Sidoarjo. Kemudian di bulan September di tahun yang sama, melakukan tukar pasangan dengan ARP dan istrinya di hotel yang berada di Jalan Diponegoro.

Selanjutnya, di bulan Maret 2018, bermain dengan tiga pasang suami-istri di Apartemen Gunawangsa, Manyar, Surabaya dan sekitar seminggu lalu, Eko beserta istrinya bermain threesome (dua pria satu perempuan) dengan AG di hotel yang ada di Jalan Arjuno, Surabaya.

Kemudian tukang pasangan yang kali keempatnya di hotel yang ada di Jalan Diponegoro, mereka digerebek polisi.

"Saya nikah dengan istri saya baru tiga tahun, anak saya sudah mau tiga. Anak yang pertama umurnya enam tahun," kata Eko.

Tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan melalui prostitusi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews