Oknum Jaksa di Pekanbaru yang Digerebek Selingkuh Selesai Diperiksa, Ini Ancaman Sanksinya

Oknum Jaksa di Pekanbaru yang Digerebek Selingkuh Selesai Diperiksa, Ini Ancaman Sanksinya

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, ANP yang digerebek berselingkuh dengan anggota polisi dari Polsek Tenayan Raya, Maret 2015 lalu hanya terancam mengalami penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Riau telah merekomendasikan putusan tersebut ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi.

"Tahap klarifikasi di Timwas Kejati Riau sudah selesai. Tinggal menunggu keputusan dari Kepala Kejati Riau," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, kemarin.

Usulan ini, kata Muhkzan, setelah Timwas Kejati Riau melakukan konfirmasi dengan sejumlah pihak dan saksi.

"Saksi diantaranya yakni pelapor (ERS) yang merupakan istri DSH (oknum polisi yang berselingkuh dengan jaksa tersebut,red), Ketua RT setempat, polisi dari Polsek Tenayan Raya, Kasipidum Ferly Sarkowi dan Kasubagbin Amir Zein dari Kejari Pekanbaru. Begitu juga dengan kedua oknum ini yakni ANP dan DSH juga telah dimintai keterangan," urainya.

Diketahui, ANP oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang berstatus janda beranak satu, diduga melakukan perzinahan dengan oknum polisi yang bertugas di Polsek Tenayan Raya DSH (33) di rumah sang polisi Jalan Indrapuri Perum Puri Indah, Blok D 22, kelurahan Rejosari, kecamatan Tenayan Raya, Rabu (18/3/2015) lalu.

Saat itu, keduanya dipergoki istri dari DSH, berinisial ERS (34) dalam keadaan tanpa busana di kamar ERS.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews