Ini 14 Desa di Lingga yang Masuk Daftar Pemekaran

Ini 14 Desa di Lingga yang Masuk Daftar Pemekaran

Rapat koordinasi panitia pemekaran desa dengan melibatkan 14 kepala desa yang desanya akan dimekarkan (Foto:ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, saat ini masih melakukan ferivikasi kelayakan terhadap desa yang rencananya akan dilakukan pemekaran karena beberapa alasan tertentu, seperti permintaan masyarakat desa itu sendiri serta hal lain.

Awalnya, kabar yang beredar hanya ada 12 desa yang akan dilakukan pemekaran tersebut. Namun, setelah didapati data terbaru ternyata keseluruhannya ada 14 desa yang tersebar di 6 dari 10 kecamatan di Lingga.

Baca juga: Wacana Pemekaran 12 Desa di Lingga Tunggu Hasil Studi Kelayakan

"Kami semalam sudah melakukan rapat koordinasi panitia pemekaran desa untuk menjadwalkan turun ke desa melakukan ferivikasi teknis dan administrasi kesiapan desa," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) di Setda Lingga, Gandime Diyanto kepada Batamnews.co.id, Jumat (5/10/2018).

Dia mengaku, proses pemekaran desa tersebut tidak mudah. Butuh tenaga dan memakan waktu yang cukup lama.

"Nanti akan kami pelajari, apakah layak atau tidak desa itu untuk dimekarkan," ucapnya.

Dia menjelaskan, dengan dilakukannya pemekaran tersebut, diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan desa dan mensejahterakan masyarakat dengan pemerataan pembangunan.

"Jadi nanti itu, dari 14 desa yang diusulkan, tidak menutup kemungkinan hanya beberapa desa saja yang layak dan memenuhi syarat," katanya.

Berikut daftar 14 desa di Lingga yang akan dilakukan pemekaran:

1. Desa Batu Belubang
2. Desa Tajur Biru
3. Desa Pulau Batang
4. Desa Rejai
5. Desa Mensanak
6. Desa Tanjung Kelit
7. Desa Pasir Panjang
8. Desa Kelumu
9. Desa Mepar
10. Desa Limbung
11. Desa Posek
12. Desa Batu Berdaun
13. Desa Baran
14. Desa Kudung

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews