Pilpres 2019

PKS Yakin Prabowo Tak Bakal Dibui dari Kasus Hoaks Ratna

PKS Yakin Prabowo Tak Bakal Dibui dari Kasus Hoaks Ratna

Hidayat Nur Wahid.

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid melihat adanya orang-orang yang menunggangi kasus Ratna Sarumpaet untuk menyeret pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno dalam persoalan hukum. Namun diyakininya, upaya itu tidak akan berhasil mengingat Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno juga menolak terhadap kebohongan itu sendiri.

"Saya tidak mengatakan itu, tetapi ada yang mencoba menunggangi untuk menjebloskan beliau. Saya yakin beliau tidak akan bisa dijebloskan dengan skenario semacam ini, karena ya tegas bahwa beliau menolak kebohongan ini juga," kata Hidayat Nur Wahid usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (4/10/2018).

Hidayat mengatakan, polisi harus bersikap adil dalam penerapan hukum sesuai dengan azas hukum itu sendiri. Karena banyak kasus serupa dan lebih besar yang justru tidak belum memiliki progres yang lebih baik.

"Sekali lagi kalau ada yang kemudian ingin menunggangi ini untuk kemudian menjebloskan siapapun ke jalur hukum karena terkait masalah kebohongan, dan Pak Prabowo menegaskan sudah minta maaf dan sebagainya, sementara banyak pihak yang sudah melakukan kebohongan tanpa pernah minta maaf juga, mestinya sekali lagi hukum di Indonesia ditegakkan dengan seadil-adilnya," jelasnya.

Mantan calon gubernur DKI Jakarta itu juga meminta proses hukum Ratna Sarumpaet didasari keadilan hukum bagi rakyat Indonesia. Jangan sampai hanya karena politik atau sekadar capres-cawapres, apalagi dengan agenda-agenda menghadirkan framming dan stigma negatif.

"Jangan kemudian karena framming politik atau kepentingan politik jangka pendek, kemudian hukum dilakukan dengan cara tidak adil," tegasnya.

Kata Hidayat, polisi begitu cepat mengungkap kasus Ratna Sarumpaet dengan mendapatkan data-data perbankan. Namun bersikap berbeda dengan kasus lain, di antaranya kasus persekusi Mardani Ali Sera, Neno Warisman yang sudah berkali-kali dilaporkan. Semua kasus seharusnya diselesaikan dengan dasar Indonesia negara hukum yang berkeadilan tanpa pilih kasih.

Sebelumnya sejumlah pihak telah melaporkan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet ke polisi. Salah satunya dilakukan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al Aidid, yang melaporkan Ratna Sarumpaet, Sandiaga Uno, Fadli Zon, Rachel Maryam, Ferdinand Hutahean, Habiburokhman, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Prabowo Subianto terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Laporan Cyber Indonesia ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/5315/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Muannas membawa sejumlah barang bukti berupa flashdisk yang berisi screenshot ujaran para terlapor baik di media sosial maupun di media online. Tak hanya itu, sejumlah video pun disertakan untuk mendukung laporan tersebut. 

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews