Dua Tersangka Penyelundup TKI Ilegal Diringkus Polda Kepri

Dua Tersangka Penyelundup TKI Ilegal Diringkus Polda Kepri

Dua orang ditangkap yang disinyalir sebagai otak penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia. (Foto: Koko/Batamnews)

Batam - 12 calon TKI ilegal terjaring oleh Polda Kepri. Mereka ditampung di sebuah rumah yang berada di kompleks Botania, Batam.

Subdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri juga menangkap dua otak penyelundupan TKI ini, yakni Kasih sebagai koordinator dan Yoni alias Yoyon sebagai transporter.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto dalam keterangan pers, Rabu (5/9/2018) mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini lewat pengembangan dan investigasi.

"12 orang calon TKI ilegal itu berasal dari Jawa Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Kami amankan beberapa barang bukti, mulai dari boarding pass tiket ke Batam, minyak untuk kapal serta mobil yang mereka gunakan," terangnya.

Para calon TKI ilegal ini diamankan Jumat (31/8/2018) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi awalnya diterima polisi dari warga. Ada kabar jika di Desa Sembulang, Galang akan ada pengiriman TKI ilegal ke Malaysia.

"Kami melakukan penyelidikan di daerah pantai yang ada di Desa Sembulang. Ternyata benar. Kami amankan sopir dan 4 orang calon TKI ilegal. Tak ada dokumen mereka," kata Hernowo.

Para tersangka dijerat pasal 81, pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews