5 Orang TKI Dideportasi dalam Keadaan Hamil

5 Orang TKI Dideportasi dalam Keadaan Hamil


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang  - Sebanyak 5 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) yang dideportasi dari Pelabuhan Stulang Laut Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang Indonesia, Kamis (07/05) sore, dalam keadaan hamil.

Adapun nama 5 orang tersebut, yakni, Hana (39) usia kehamilan 8 bulan berasal dari Pontianak, Rahmawati (28) usia kehamilan 8 bulan berasal dari Pontianak, Santi (33) usia kehamilan 4 bulan, Halimah (26) usia kehamilan 5 bulan dan Fitriana (20) usia kehamilan 6 bulan berasal dari Medan.

Menurut pengakuan mereka, dari Malaysia telah tertahan selama 4 bulan dan kehamilannya karena menikah di Malaysia dengan sesama TKI juga.

Hana, seorang TKI menceritakan dirinya tertangkap Polisi Diraja Malaysia. Pada saat itu, kata dia, ia ingin pulang dan dalam perjalanan menuju Pelabuhan Johor menggunakan lori.

"Tetapi di tengah jalan lori dihentikan oleh polisi dan saya bersama rekan-rekan yang ingin pulang ditangkap. Padahal saya sebenarnya mau pulang kampung ke Pontianak, karena permit saya sudah habis dan saya pun dalam keadaan hamil. Ya saya terima, kan saya pulang juga akhirnya,” kata dia.

Lain hal dengan Fitriana, ia menuturkan hal yang berbeda. Ia merasa ditipu oleh agen yang membawanya kerja di Malaysia. Bahkan, ia pun terpaksa bekerja sehari-hari menjaga kedai dan telah berada di Malaysia selama 2 tahun, dan semua surat-surat dirinya agen yang mengurus.

"Saya ditipu agen, surat-surat saya semua agen yang ngurus tetapi saya ditangkap juga oleh polisi. Saya pun sudah ditahan selama 4 bulan,” ucapnya.

Selain lima orang TKI dalam keadaan hamil, ada seorang TKI-B yang dipulangkan dalam keadaan sakit bernama Indah (47) asal Madiun. Pengakuan Indah, dirinya mengidap penyakit kencing manis dan sakit jantung selama 4 tahun.

“Saya tinggal di daerah Sojana, majikan saya bernama Ivon, saya digaji sebulan 500 ringgit dan sudah 2 tahun ngak diambil. Sedangkan untuk saya berobat menggunakan uang sendiri. Saya ditangkap karena surat-surat saya sudah habis, tetapi saya tetap perjuangkan gaji kerja itu, sambil menunggu kedutaan yang mengambilnya,” katanya.

(hen)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews