Dua Netizen Penyebar Hoaks Pasca Gempa Palu Ditangkap, Salah Satunya Warga Batam

Dua Netizen Penyebar Hoaks Pasca Gempa Palu Ditangkap, Salah Satunya Warga Batam

Ilustrasi.

Jakarta - Kepolisian bergerak cepat menyikapi instruksi pemerintah menangkap para penyebar hoaks pasca bencana gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Dua orang ditangkap dan salah satunya adalah warga Batam.

"Tersangka atas nama EW (27), warga Lombok Timur dan JA (38), warga Batam," kata Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto seperti dilansir detikcom, Rabu (3/10/2018).

Arief menjelaskan EP ditangkap pada kemarin (2/10) malam, tepatnya pukul 18.00 Wita oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka JA juga diamankan kemarin.

"Modus saudari EP pada Selasa, 02 Oktober 2018, pada akun Facebook Riane Nasa milik pelaku telah memposting konten berita hoaks yang belum pasti kebenarannya," jelas Arief.

Konten berita yang dimaksud adalah caption 'NTB masih waspada terutama pulau sumbawa... YA ALLAH... ASTAGHFIRULLAH :cry:'. Postingan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Sementara tersangka JA ditangkap setelah mengunggah hoaks yang tak hanya berkaitan dengan gempa di Palu, tetapi juga isu kebangkitan PKI dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

"Pada 30 September 2018, pelaku memposting berita hoaks berupa gambar adanya mayat atas nama Lili Ali yang mati di sungai akibat gempa di Palu. Kemudian 28 Agustus 2018, pelaku memposting gambar dan tulisan yang menyebutkan PKI bangkit bersama PDIP," terang arief.

"Selanjutnya pada 21 Agustus 2018, pelaku memposting gambar Presiden Jokowi bersama orang tua. Di dalam gambar tersebut terdapat tulisan 'masuk akal ga?????? mikir?????!'," sambung Arief.

Kepada penyidik, Arief menyebut, JA mengakui motifnya menyebar hoaks adalah karena tak suka dengan Pemerintahan Jokowi.

Arief melanjutkan, penyidik menjerat EP dengan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian tersangka JA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP," imbuh Arief.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews