Duh, Komponen Mobil Jadi Sasaran Penjarahan di Palu

Duh, Komponen Mobil Jadi Sasaran Penjarahan di Palu

Penjarahan di sebuah diler mobil, di Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: gridoto)

Palu - Peristiwa penjarahan, meski sempat dibantah pemerintah, yang terjadi di Palu, ternyata tak hanya menyasar bahan makanan saja. Beberapa oknum warga, terpantau menjarah komponen kendaraan.

Seperti dilaporkan CNN Indonesia, di lokasi gempa, Selasa (2/10), warga korban gempa bumi Palu sempat mengambil ban-ban mobil yang dipajang di lobi pusat perbelanjaan Palu Grand, Palu, Sulawesi Tengah. Mobil-mobil ini sebelumnya menjadi barang pajangan salah satu dealer Mitsubishi.

Selain itu, para penjarah juga melucuti kaca spion samping kedua mobil mini bus ini dengan cara paksa. Pada kendaraan berwarna hitam, terlihat komponen mobil yang hilang lainnya berupa bumper dan grile. Kedua mobil tersebut kini ditinggal para penjarah dengan kondisi kaca pecah dan pintu terbuka.

Berdasarkan keterangan warga setempat yang berhasil dihimpun, warga mulai memasuki secara paksa pusat perbelanjaan tersebut satu hari pasca gempa pada Jumat (28/9).

Awalnya mereka mencari keluarganya yang hilang, dan mencari makanan dan minuman untuk bertahan hidup. Namun di saat itu warga mulai merusak toko dan mengambil barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Sebelumnya diberitakan, polisi setempat menetapkan 45 orang menjadi tersangka atas dugaan tindak penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan aksi penjarahan tersebar di lima lokasi berbeda yakni Mal Tatura, ATM Center di Peubungo, gudang PT Adira Finance, Grand Mall, dan butik Anjungan Nusantara.

"Tersangka jumlah 45 orang dari lima tempat kejadian perkara," kata Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10).

Dia menyebut, sebanyak 28 dari 45 tersangka diduga pelaku penjarahan di Mal Tatura, kemudian tujuh tersangka lainnya melakukan penjarahan di ATM Center di Peubungo. Lalu satu tersangka penjarahan di gudang PT Adira Finance, serta tujuh tersangka pencurian di butik Anjungan Nusantara.

Dedi menuturkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, sound system, monitor LCD, mesin pencetak atau printer, amplifier, mesin ATM Bank BNI, linggis, betel, obeng, sepeda motor, pendingin ruangan atau AC, kunci T, kunci inggris, palu, slang, botol, kompresor AC, dispenser, mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana. 

Menurut dia, seluruh tersangka penjarah di Palu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kasus dalam penanganan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengh dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu," ujarnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews