Bawa Bom, Nakhoda Kapal Motor di Bintan Terancam Hukuman Mati

Bawa Bom, Nakhoda Kapal Motor di Bintan Terancam Hukuman Mati

Polda Kepri mengamankan bahan pembuat bom dari sebuah kapal motor di perairan Bintan. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Ditpolair Polda Kepri menangkap sebuah kapal motor mengangkut bahan pembuat bom di Perairan Tanjungkalang, Kabupaten Bintan, Kamis (20/9/2018) lalu. Di kapal tanpa nama itu ditemukan empat karung pupuk dan tiga buah detonator. Tak ada dokumen kelengkapan atas barang itu

Kapal dinakhodai La Ludin, pria asal Buton. Mereka diamankan di koordinat 0-45-126-N-104-40-193 E oleh kapal patroli polisi XXXI-105.

Dalam konfrensi Pers, Selasa (2/10/2018), Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan empat karung pupuk urea dengan berat 100,8 kg beserta tiga detonator tersebut akan dibawa dari Pelabuhan Pelni Kijang Kabupaten Bintan  dengan tujuan perairan Pulau Numbing, Kijang.

Diduga bahan peledak itu akan digunakan untuk menyuplai aktivitas ilegal pengeboman ikan di perairan Bintan

"Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah (STBL) 1948 Nomer 17 dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1848 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun penjara," ujar Erlangga.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews