Dikejar BPK, DPRD Kepri Desak Piutang Pajak Air Permukaan Rp 39,9 Miliar Ditagih

Dikejar BPK, DPRD Kepri Desak Piutang Pajak Air Permukaan Rp 39,9 Miliar Ditagih

Ilustrasi

Batam - DPRD Kepulauan Riau mendesak pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menagih piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) sebesar Rp 39,9 miliar lebih ke PT Adhya Tirta Batam. 

Piutang itu telah berjalan sejak Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, berjalan, yang kemudian direvisi pada tahun 2018.

Selama Pergub itu berjalan, pajak yang dihasilkan mencapai Rp 39,9 miliar. Selama ini pajak tersebut tak kunjung tertagih. Hingga saat ini Pemprov Kepri tak berkutik menagih piutang tersebut untuk menutupi defisit anggaran yang cukup parah tersebut.

Dalam Pergub itu ditetapkan bahwa pajak air permukaan diambil 10 persen dari Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan sebesar 1.880 per meter kubik.

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution mengatakan selama permanfaatan air permukaan dilakukan harus ada kewajiban dari objek pajak membayar hal itu.

“Maka kewajibannya harus ditunaikan,” ujar Surya Makmur Nasution kepada batamnews.co.id, baru-baru ini.

Surya mengatakan, objek pajak berdasarkan Pergub tersebut dalam hal ini adalah PT Adhya Tirta Batam. 

“Yang pasti harus ditagihkan sebab BPK RI pasti akan terus menagih tentang piutang tersebut,” ujar Surya. 

Bahkan, kata Surya, pajak tersebut akan tetap menjadi piutang hingga konsesi ATB dan BP Batam berakhir.

Pemerintah Provinsi Kepri juga tengah dalam kondisi defisit hingga Rp 350 miliar pada tahun 2018 ini. 

Selain dari tunggakan pajak air Rp 39,9 miliar tersebut, juga ada pendapatan dari retribusi labuh jangkar yang tak terealisasi senilai Rp 60 miliar. Target dari retribusi labuh jangkar ini meleset dari perkiraan.

Retribusi labuh jangkar yang tidak terealisasi sejak tahun 2017-2018.

Surya juga mengatakan bahwa sebelumnya Pemprov Kepri menerima PAP sebesar Rp 20 per kubik. Akan tetapi sekarang ditagihkan lebih dari Rp 100 per meter kubik.  “Ada peningkatan yang cukup signifikan,” jelasnya. 

Pajak Air Permukaan dihitung sebesar 10 % x Volume x NPAP. Karena perhitungan tarif pajak air permukaan yang dibayarkan masyarakat hanya sebesar 10% dari NPAP (yang mengalami kenaikan).

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews