Jaksa Siap Bantu Tagih Utang Pajak Air Permukaan Rp 39,9 Miliar

Jaksa Siap Bantu Tagih Utang Pajak Air Permukaan Rp 39,9 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo (Foto: Batamnews)

Batam - Kejaksaan Negeri Batam siap membantu menagih piutang pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp 39,9 miliar dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai objek pajak.

Tunggakan pajak itu sudah berjalan sejak tahun 2016 lalu. Namun hingga kini belum tertagih. DPRD Kepulauan Riau pun mendesak piutang tersebut dibayar sepenuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Roch Adi Wibowo mengatakan siap membantu menagih pajak yang sudah menunggak selama dua tahun tersebut.

"Kalau ada surat kuasa (bisa)," ujar Roch Adi Wibowo. Menurut Roch Adi proses penagihan itu jatuh kepada gugatan perdata.

Piutang itu telah berjalan sejak Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, berjalan, yang kemudian direvisi pada tahun 2018.

Selama Pergub itu berjalan, pajak yang dihasilkan mencapai Rp 39,9 miliar. Selama ini pajak tersebut tak kunjung tertagih. Hingga saat ini Pemprov Kepri tak berkutik menagih piutang tersebut untuk menutupi defisit anggaran yang cukup parah tersebut.

Sementara itu dalam pergub itu ditetapkan bahwa pajak air permukaan diambil 10 persen dari Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan sebesar 1.880 per meter kubik. "Masuk gugatan perdata," ujar Roch Adi Wibowo.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews