BP Batam Turunkan Batas Minimum Modal Investasi
Kantor BP Batam. (Foto: Batamnews)
Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) supaya bisa menurunkan batas investasi untuk mendapat fasilitas ijin investasi 3 jam (I23J). Awalnya batas minimum ditetapkan sebesar Rp 50 miliar menjadi 20-30 miliar.
Pengajuan ini dilakukan untuk menyerap lebih banyak investor ke Batam. Karena selama ini banyak investor yang mengajukan investasi di kisaran Rp 20-30 miliar.
“Tidak hanya untuk fasilitas I23J, namun juga untuk online single submission (OSS),” ujar Lukita, Kamis (27/9/2018).
Dua tahun lalu, BP Batam meluncurkan I23J dan kemudahan investasi langsung kontruksi (KILK). Program I23J dan KILK, akan memberikan kepastian bagi investor dengan syarat investasi minimal RP 50 Miliar atau mampu menyerap 300 tenaga kerja.
Dengan begitu, maka akan ada peningkatan investasi di Batam. Dan yang lebih penting juga berkontribusi besar pertumbuhan ekonomi dan menyediakan lapangan pekerjaan.
"Saya tidak melihat apakah harus besar atau kecil. Ekonomi tidak menunggu. Selama bisa menyerap tenaga, menyerap kegiatan masyarakat, saya kira perlu," kata dia.
Keputusan untuk mengajukan batas minimum ini juga dilatarbelakangi oleh keterbatasan lahan di Batam. Beberapa calon investor dengan modal yang besar menginginkan lahan yang besar juga.
“Yang besar juga ada, tapi butuh lahan 100 hektar. Kami kendala sendiri. Ada juga yang besar modal, tapi lahan dibutuhkan. Itu di Batuampar, modalnya sekitar 200 juta dolar AS," jelasnya.
Fasilitas I23J yang diperlohe antara lain, ada Izin Investasi, Akta Perusahaan dan pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Aisng (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Nomor Induk Kepabeanan.
(ret)
Komentar Via Facebook :