Bagaimana Caleg Berlatar Belakang PTT dan THL Kampanye?

Bagaimana Caleg Berlatar Belakang PTT dan THL Kampanye?

Komisioner KPU Lingga, Zulyadin menyerahkan Daftar Calon Tetap (DCT) ke Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal secara simbolis beberapa waktu lalu (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Bagi para Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD di masing-masing daerah tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya.

Ketua KPU Lingga, Juliati mengatakan, pengunduran diri PTT dan THL untuk menjadi caleg tidak diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018. Berbeda dengan PNS dan Kepala Desa atau perangkatnya yang memang diwajibkan.

"Sewaktu pencalonan juga kami tidak minta menyertakan pengunduran diri PTT dan THL ini termasuk RT/RW. PKPU nomor 20 tidak mengatur soal itu," kata dia kepada Batamnews.co.id, Jumat (28/9/2018).

Juliati mengaku, pihaknya tetap mengikuti aturan yang ada. Meskipun tidak sejalan dengan UU nomor 7 tahun 2017 dan diperkuat Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu.

"Yang jelas, yang ada di data kami itu caleg berasal dari PTT atau THL hanya lima orang. Tapi ada juga mendaftar sebagai caleg tidak menyertakan pekerjaan, hanya menyatakan pekerjaan swasta," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang keterlibatan ASN maupun PTT dan THL terlibat kampanye menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Lalu, bagaimana jika PTT atau THL itu sendiri yang menjadi calon legislatif? Pasalnya, jika mereka itu dilibatkan, maka yang melibatkan akan dapat sanksi pidana. Kemudian yang terlibat juga kena sanksi sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan diperkuat Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu itu.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews