Penetapan Pulau Karantina Hewan di Lingga di Tangan Jokowi

Penetapan Pulau Karantina Hewan di Lingga di Tangan Jokowi

Ilustrasi

Lingga - Pulau Bakung yang berada di Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga sedang disiapkan menjadi lokasi karantina. Jika jadi, hewan-hewan impor dari negara lain akan dibawa ke area pulau karantina ini, diperiksa kelayakannya dan dicek kesehatannya sebelum dipasarkan ke beberapa daerah lain di Provinsi Kepri bahkan nasional.

Pulau Bakung yang memiliki luas kurang lebih 5.716 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 1.022 jiwa ini, dapat ditempuh dengan perjalanan laut dari Kota Batam dan Tanjungpinang dengan waktu tempuh sekitar 1,5 - 2 jam. Sedangkan jarak tempuh dari Daik, pusat ibukota Kabupaten Lingga sekitar 1 jam. 

Kepala bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Lingga, Teuku Taufik Ardiansyah mengatakan, untuk kajian kelayakan dan teknis Pulau Bakung sudah dilaksanakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang).

"Saya dengar-dengar informasi, katanya tinggal penetapan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres)," kata dia kepada Batamnews.co.id, Kamis (27/9/2018).

Ia menjelaskan, secara teknis sebenarnya Pulau Bakung sudah layak untuk ditetapkan menjadi Pulau Karantina. Bahkan, ketika digelarnya Forum Group Discusion (FGD) yang dilaksanakan di Kota Batam akhir tahun 2017 lalu, dari beberapa sektor, Pulau Bakung dinilai sudah memenuhi syarat.

"Pulau Bakung masuk alur pelayaran internasional, kedalaman, luasan lahan dan pertimbangan teknis lainnya cukup bagus. Tapi Sekarang tergantung user Badan Karantina Pertanian Pusat serta kebijakan di tingkat pusat," ujarnya.

Kemungkinan, kata Taufik saat ini masih dibahas di tingkat Menko. Tapi peluang secara teknis sangat mendukung. Bahkan, Badan Karantina Pertanian Kementan RI butuh Pulau Karantina, jadi tergangung kebijakan dan anggaran di tingkat pusat.

"Bupati sudah berjuang dan berkorban materi serta tenaga untuk ini. Beliau terus memperjuangkan sampai level pusat. Disana kami menawarkan Pulau Bakung menjadi Pulau Qurantine Sapi Impor untuk nasional," ucapnya.

Diketahui, pembentukan Pulau Karantina ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pulau Karantina bertujuan untuk memastikan hewan-hewan ternak impor yang masuk ke Indonesia terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews