Penangkapan WN Tiongkok
Petugas Imigrasi Batam Duga 22 WN Tiongkok Terkait Kejahatan Siber
Ilustrasi
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Motif penangkapan 22 warga negara Tiongkok (Cina) Selasa 5 Mei 2015 di Perumahan Sukajadi, Baloi, Batam, Kepri, belum terungkap jelas. Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Batam menduga mereka terkait kejahatan siber (cybercrime)
Sebelumnya, pada awal Maret 2014 Tim Mabes Polri bersama petugas Imigrasi Batam mengamankan enam warga negara Malaysia, pelaku kejahatan "cybercrime" yang membobol tiga bank di Indonesia saat hendak pulang melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Mereka adalah Lee Chee Kheng pemegang paspor A31791353, Ong Lung Win A32005881, Khor Chee Sean A30185501, Ooi Choo Aun A320060051, Teo Chen Peng A31791340, dan Saw Hong Woo A31489764.
Pada Juli 2014, Mabes Polri dibantu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri juga mengamankan 22 warga negara asing (WNA) diduga pelaku "cybercrime" di Kawasan Perumahan Elit Bukit Senyum Kota Batam.
Ke-22 orang tersebut merupakan sekawanan pelaku kejahatan siber yang sudah lama diincar petugas.
"Kami akan terus melakukan peningkatan pengawasan agar pelaku-pelaku kejahatan tersebut tidak bisa masuk Indonesia melalui Batam," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Rafli di Batam, Kepulauan Riau, Rabu 6 Mei 2015.

Komentar Via Facebook :