Caleg Ingin Daftar CPNS, Boleh atau Tidak?

Caleg Ingin Daftar CPNS, Boleh atau Tidak?

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lingga, Bahtiar (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (Caleg), dulunya terbilang cukup mudah untuk bisa mendaftarkan diri pada saat adanya tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, itu berlaku untuk tes yang digelar beberapa tahun lalu. Tapi kabarnya tidak berlaku lagi untuk sekarang ini.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lingga, Muhammad All Imran melalui Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Informasi Kepegawaian, Bahtiar mengatakan, dalam penerimaan CPNS saat ini mengacu pada aturan yang berlaku.

"Untuk penerimaan CPNS, sekarang ini mengacu pada PP 11 tahun 2017 pasal 23," kata dia kepada Batamnews.co.id, Jumat (21/9/2018).

Didalam pasal 23 tersebut, selain mengatur tentang batas usia minimal dan maksimal pelamar, juga memuat pernyataan bahwa peserta tes CPNS tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

"Jadi, sekarang kita mengacu pada aturan itu. Kalau untuk syarat-syarat umumnya, sesuai yang dikeluarkan BKN lah," ujarnya.

Jika ditelaah, maka bagi para caleg yang terlibat sebagai anggota ataupun pengurus partai politik, tidak boleh mengikuti tes CPNS yang digelar oleh pemerintah tersebut.

"Sejauh ini kami belum pernah menemukan yang seperti itu. Tapi kalau misalkan caleg itu ikut tes CPNS, kan ada seleksi administrasinya, biasanya di administrasinya kena," ucap Bahtiar.

Namun, jika caleg tersebut lolos seleksi administrasi, dan kemudian juga lolos tes CPNS tersebut, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu antara caleg dan CPNS.

"Jadi, harus memilih salah satu tak mungkin pula mau pilih dua-duanya," katanya.

Diketahui, dalam PP 11 tahun 2017 pasal 23 tersebut juga menyebutkan bahwa peserta tes CPNS juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews