KPU Lingga Diminta Segera Masukkan Nama Bacaleg Eks Koruptor ke DCS

KPU Lingga Diminta Segera Masukkan Nama Bacaleg Eks Koruptor ke DCS

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Sehingga, mantan napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan UU dan putusan MK.

Berdasarkan hasil keputusan tersebut, Bawaslu Lingga mengimbau KPU setempat agar segera melaksanakan putusan sengketa yang telah diputus majelis adjudikasi terhadap permohonan DPD PAN Lingga minggu lalu yang terjerat kasus sama yakni, merupakan mantan koruptor.

"Kami hormati upaya penundaan oleh KPU terhadap putusan sengketa karena alasan menunggu judicial review di MA. Sekarang MA sudah memutus itu, mari kita hormati dan dilaksanakan putusannya," kata ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews.co.id, Sabtu (15/9/2018).

Ia menjelaskan, KPU Lingga sempat menyurati Bawaslu terkait upaya penundaan pelaksanaan putusan sengketa sampai adanya putusan MA. Hal tersebut berdasarkan instruksi dalam surat edaran KPU RI.

"Kami harap tidak ada lagi upaya penundaan dari KPU. Pertimbangkan juga waktu yang tersisa pada tahapan pencalonan ini. Tanggal 20 September KPU sudah harus mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT). Jadi sebaiknya segera eksekusi," ujar Zamroni.

Sebelumnya, Bawaslu Lingga telah menuntaskan rangkaian persidangan sengketa proses Pemilu yang diajukan DPD PAN Lingga terkait salah satu calonnya yang dicoret KPU dari Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lingga karena mantan koruptor, Rabu (5/9/2018) lalu.

Dalam sidang akhir pembacaan putusan dengan nomor register Sengketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 tersebut, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut kedalam DCS, paling lambat tiga hari sejak diputuskan.

Namun, KPU Lingga masih menunda hingga hasil gugatan terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 keluar. Saat ini, MA telah mengizinkan Bacaleg mantan koruptor menjadi Caleg. Artinya KPU harus segera memamsukkan nama yang bersangkutan kedalam DCS.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews