MA Perbolehkan Eks Koruptor Maju Jadi Caleg

MA Perbolehkan Eks Koruptor Maju Jadi Caleg

Mahkamah Agung (Foto:Net/Globalindo)

Jakarta - Setelah melewati proses panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.

Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan, MA sudah memutuskan bahwa PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang.

"Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada UU. Jadi, napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan UU dan putusan MK," kata dia seperti dilansir dari tempo.co, Jumat (14/9/2018).

Suhardi menjelaskan, pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi, yakni dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan, Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," ujarnya.

Sebelumnya, larangan eks napi korupsi menjadi caleg, menuai polemik saat KPU menerbitkan peraturan Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator.

Bahkan KPU langsung mencoret bakal calon legislator (Bacaleg) yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut. Peraturan tersebut kemudian digugat ke MA.

MA pun membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g, PKPU No.20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j PKPU No.26 Tahun 2018. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.     

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews