KPU Lingga Belum Tentukan Nasib Bacaleg Mantan Koruptor

KPU Lingga Belum Tentukan Nasib Bacaleg Mantan Koruptor

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lingga, Juliati (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - KPU Lingga, Kepulauan Riau, masih menunda pelaksanaan putusan Bawaslu No.001/PS/PWSL.LNG.01.05/VIII/2018, yang merupakan hasil dari sidang adjudikasi sengketa pemilu 2019 dengan melibatkan KPU dan Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal.

Keputusan yang memerintahkan KPU Lingga agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret karena merupakan mantan koruptor, kedalam Daftar Calon Sementara (DCS) paling lambat tiga hari sejak diputuskan, belum dijalankan KPU Lingga karena mempertimbangkan beberapa hal.

"Kami tetap mempedomani PKPU No.20 tahun 2018 mengingat sampai dengan saat ini masih berlakunya serta belum adanya putusan hukum tetap yang menyatakan PKPU No.20 tahun 2018 bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017," kata Ketua KPU Lingga, Juliati kepada Batamnews.co.id, Rabu (12/9/2018).

Lanjut dia, penundaan tersebut dilakukan KPU Lingga sesuai dengan surat dari KPU RI No.991/PL/l4_SD/06/KPU/VIII/2018, sampai dengan dikeluarkannya putusan uji materi terhadap PKPU No.20 tahun 2018.

"Surat penundaan ini sudah kami sampaikan hari Senin kemarin ke Bawaslu Lingga," ucapnya.

Sementara itu, terkait sanksi yang bakal didapat KPU karena tidak menjalankan putusan Bawaslu sesuai UU No.7 tahun 2017 pasal 469 ayat 1 yang menyebutkan putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, Juliati mengaku pihaknya menjalankan sesuai perintah atasan.

"Ya karena kami disini sebagai pelaksana atas regulasi yang dibuat oleh KPU RI," katanya.

Diketahui, karena penundaan yang dilakukan KPU, nama Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal hanya memiliki peluang selama 8 hari untuk masuk dalam DCS menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Lingga tahun 2019.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews