Polda Kepri Gencarkan Patroli Siber Tangkal Informasi Menyesatkan

Polda Kepri Gencarkan Patroli Siber Tangkal Informasi Menyesatkan

Ilustrasi

Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggencarkan patroli di dunia maya untuk menangkal penyebaran informasi yang menyesatkan (hoax) melalui media sosial. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan patroli di dunia maya ini merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengawasi media sosial sebagai upaya untuk mencegah informasi hoax ini.

"Penyebaran hoax yang bisa memecahkan persatuan dan kesatuan bangsa," kata Rustam, Senin (10/9/2018). 

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan jangan sampai terjebak ikut menyebarkan informasi bohong.

"Jangan sampai akan tersandung  UU no 19 tahun 2008 sesuai pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," ujar dia.

Untuk pengawasan media sosial, pihaknya menugaskan Subdit 2 Cyber Crime untuk berpatroli siber.

" Jika ada yang kedapatan menyebar hoax, kita akan kejar dan akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia.

Rustam mengingatkan menebar berita bohong bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews