Razia Cipkon, Polres Karimun Sita 10 Dus Rokok FTZ

Razia Cipkon, Polres Karimun Sita 10 Dus Rokok FTZ

Petugas kepolisian saat melakukan cipkon di Karimun (Foto: Batamnews)

Karimun - Sepuluh dus rokok berlabel kawasan bebas FTZ diamankan petugas kepolisian Karimun saat melakukan cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (8/7/2018) malam.

Rokok kawasan bebas merek U.N tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver. 

Cipkon dilaksanakan di Jalan Raja Oesman depan Perumahan Balai Garden Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing. Dimana kegiatan merupakan gabungan polsek-polsek.

Saat ini rokok FTZ dan pengendara mobil berinisial J yang kedapatan diluar FTZ, telah dibawa ke Satreskrim Polres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat kita melakukan Cipkon, kita mendapat sebuah mobil yang membawa rokok kawasan FTZ," ucap Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono.

Didapatnya rokok FTZ di luar wilayah FTZ tersebut belum diketahui akan dibawa ke daerah mana. Karena polisi masih meminta keterangan dari pengemudi mobil.

"Rokok merek U.N sebanyak 10 dus dan sopir mobil dibawa ke Polres Karimun untuk tindakan lebih lanjut oleh Satreskrim," ujar Budi.

Cipta Kondisi yang dilakukan gabungan polsek daratan dan Satreskrim Polres Karimun, menjadi kegiatan rutin setiap malam minggu.

Tujuan dilakukannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta memberantas penyakit masyarakat (pekat).

"Kegiatan cipkon tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menciptakan Sitkamtibmas yang kondusif. Hal ini dalam rangka Pemberantasan kejahatan jalanan, penyakit masyarakat dengan sasaran sajam, narkoba , bahan peledak dan bahan mencurigai lainnya," kata Budi.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews