Waspada! 10 Investasi Ini Berbahaya, Apa Saja?

Waspada! 10 Investasi Ini Berbahaya, Apa Saja?

Danang Sugianto

Jakarta - Beberapa penawaran produk atau kegiatan usaha dari 10 perusahaan investasi yang diduga tanpa izin pihak berwenang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi .

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, 10 perusahaan tersebut diduga berpotensi merugikan masyarakat karena selain tak berizin juga menawarkan investasi dengan tingkat keuntungan yang tidak masuk akal dan kegiatan usaha yang tidak sesuai.

"Seperti ini ada 5 perusahaan pialang berjangka yang menawarkan perdagangan, tapi ternyata produknya investasi," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Tongam menambahkan dalam daftar itu juga ada PT Aurum Karya Indonesia yang bergerak dalam bidang penjualan emas dengan sistem digital dengan melancarkan aksinya melalui aplikasi layanan pesan emas. Para pembelinya ternyata tidak mendapatkan emas asli.

"Jadi tidak ada emasnya, makanya ketika istri meminta beli emas, ditanya suami mana emasnya, dia bilang digital papih. Itu benar terjadi loh. Dia jual lewat WhatsApp," tambahnya.

Selain itu ada 2 perusahaan multi level marketing (MLM) yang tak berizin, tour and travel tak berizin serta entitas penipuan dengan modus undian berhadiah.

"Jadi sampai September sudah 108 entitas bodong yang kami temukan. Ini bukan prestasi tapi sebenarnya ini masalah. Kok bisa sebagian masyarakat kita seperti ini banyak yang tergiur hal-hal seperti itu. Tapi kami begitu mereka masih tunas sudah kita injak," tegasnya.

Tongam mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika mendapatkan tawaran investasi. Dia meminta agar masyarakat sebelum berinvestasi agar lebih dulu melakukan pengecekan izin dari entitasnya di OJK.

"Ada dua cara yakni legal dan logis. Tanya dulu izinnya, kemudian pikirkan secara logis apa iya ada investasi bunganya 10% sebulan," terang Tongam.

Berikut 10 entitas bodong yang terciduk Satgas Waspada Investasi.

1. PT Investasi Asia Future. Pialang Berjangka tanpa izin
2. PT Reksa Visitindo Indonesia. Pialang Berjangka tanpa izin
3. PT Indotama Future. Pialang Berjangka tanpa izin
4. PT Recycle Tronic. Pialang Berjangka tanpa izin
5. MIA Fintech FX. Pialang Berjangka tanpa izin
6. PT Berlian Internasional Teknologi. Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
7. PT Dobel Network Internasional (Saverion). Penjualan produk secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
8. PT Aurum Karya Indonesia. Penjualan emas dengan sistem digital
9. Zain Tour and Travel. Kegiatan Travel Umrah tanpa izin
10. Undianwhatsapp2018.blogspot/PT.WhatsappIndonesia. Penipuan dengan modus undian berhadiah

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews