Kuasa Hukum Arif Jumana Layangkan Somasi Kedua

Kuasa Hukum Arif Jumana Layangkan Somasi Kedua

Ilustrasi

Bintan - Ratna Zukhaira, Kuasa Hukum Arif Jumana mengaku sikap Sekwan Bintan, Edi Yusri sangat cuek terhadap somasi pertama yang dilayangkannya. Bahkan sampai detik ini juga bersangkutan enggan menemui kliennya.

"Karena sampai saat ini belum ada tanggapan. Maka kami segera layangkan somasi kedua kepada Sekwan Bintan (Edi Yusri)," ujar Ratna, Kamis (6/9/2018).

Somasi ini akan dilayangkan sebanyak 3 kali dalam tenggat waktu 9 hari. Tahap pertama atau tiga hari pertama dilayangkan pada pekan ini. Jika tidak ada tanggapan akan dilakukan somasi lagi tiga hari kedua yaitu pada pekan depan dan somasi ketiga dilakukan pada pekan selanjutnya lagi.

"Jumat (7/9/2018) suratnya akan dikirim langsung ke Sekwan Bintan," jelasnya.

Sesuai langkah hukum, kata Ratna, apabila somasi yang dilakukan sebanyak tiga kali setiap pekan tak kunjung direspon. Maka selaku pengacara, dia akan mengambil langkah hukum untuk memproses sekretaris DPRD Bintan itu.

"Jadi setiap minggu selama 3 minggu  kerja kami lakukan somasi kepada Sekwan. Jika tak direspon, kita akan langsung proses ke pengadilan," katanya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews