Pemerintah China Berencana Longgarkan Batas Jumlah Anak

Pemerintah China Berencana Longgarkan Batas Jumlah Anak

China - Angka kelahiran di Negeri Tirai Bambu diperkirakan menurun cukup drastis dalam sepuluh tahun terakhir. Alasan tersebut membuat Pemerintah China dikabarkan tengah menimbang-nimbang untuk penghapusan penuh kebijakan pembatasan jumlah anak untuk setiap keluarga, yang telah berlangsung selama lebih dari empat dekade. 

Aturan pembatasan anak yang berlaku sejak 1979 telah dilonggarkan pada 2016 lalu, ketika otoritas kependudukan mengizinkan setiap keluarga memiliki anak sebanyak dua orang.

Meski begitu, sebagaimana dikutip dari The Guardian pada Selasa (28/8/2018), angka-angka kasus aborsi paksa dan sterilisasi masih cukup tinggi di negara terpadat di dunia itu.

The Procuratorate Daily, surat kabar yang berafiliasi dengan kantor kejaksaan negara itu, mengatakan RUU kependudukan terbaru akan mengabaikan tentang referensi 'keluarga berencana', yang selama ini membatasi hak reproduksi penduduk China.

Namun, laporan tersebut tidak menunjukkan apakah akan menaikkan batas kepemilikan anak dalam keluarga, atau mengizinkan jumlah buah hati yang tidak terbatas. 

RUU perdata yang sedang dibahas oleh komite tetap Kongres Rakyat Nasional pada pekan ini, diharapkan bisa dieksekusi penuh pada 2020 mendatang.

Selain itu, rancangan tersebut juga berupaya menegaskan 'aturan jelas' untuk mengatasi pelecehan seksual yang masih marak terjadi di China, demikian yang dilaporkan oleh kantor berita pemerintah Xinhua.

Laporan tersebut menambahkan bahwa korban bisa menuntut pelaku 'bertanggung jawab secara perdata' karena melakukan pelecehan seksual melalui kata-kata, tindakan, atau eksploitasi tertentu yang merugikan salah satu pihak.

Kekhawatiran semakin meningkat bahwa angkatan kerja yang semakin tua dan menyusut dapat memperlambat ekonomi China, sementara ketidakseimbangan gender dapat menyebabkan masalah sosial.

Mary Gallagher, seorang profesor politik di University of Michigan, mengatakan: "(Pemerintah) sekarang menghadapi tebing demografi yang sangat besar, karena populasi pekerja menyusut dan populasi lansia terjadi sebaliknya, terus meningkat."

Adapun perubahan lain yang diusulkan adalah tentang melonggarkan aturan perceraian, yang selama ini, hukuman dendanya kerap menjadi momok bagi pasangan menikah di China.

Dalam RUU terkait, pemerintah akan memberikan periode mediasi selama satu bulan sebelum sidang perceraian berlangsung, guna mempertimbangkan untuk rujuk, di mana hal itu hampir mustahil dilakukan di masa silam.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews