Serang Korban dengan Puntung Rokok, Residivis Rampas HP di SP Plaza

Serang Korban dengan Puntung Rokok, Residivis Rampas HP di SP Plaza

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk satuan Reskrim Polsek Sagulung, Jumat (24/8/ 2018). (Foto:ist/batamnews)

Batam - Faisal (43) dan Dedy Sultansah (38) dua residivis pelaku perampasan dengan kekerasan dibekuk satuan Reskrim Polsek Sagulung, Jumat (24/8/ 2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka mencoba merampas HP dari seorang perempuan di Kawasan SP Plaza.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sagulung AKP Yuda Surya kepada batamnews.co.id, Sabtu (25/8/2018), saat itu korban bernama Novi (14) menaruh HP-nya di dasboar motor. Kemudian pelaku datang dan mencoba merampas HP tersebut dengan paksa. Sementara korban mempertahankan barang tersebut.

" Kejadian sekitar, Selasa (21/8/2018) pukul 21.30 WIB, korban langsung melaporkan ke kami," kata dia.

Yuda menambahkan, karena korban berusaha melawan, pelaku menyerang dengan api rokok dan berhasil membawa HP tersebut.

" Korban berusaha melawan untuk mempertahankan handphonenya namun karena tangan korban terkena api rokok dari pelaku, kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa 2 Hp milik korban,"tambah Yuda.

Ia juga menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.000.000. Akhirnya polisi membekuk Faisal di  Fanindo Kecamatan Batu Aji sedangkan Dedy diamankan di Perum PGRI.

Yuda pun menuturkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 motor Verza BP 2119 JM Warna Silver,1 unit Hp merek Hp Axus, 1 unit Hp Merek Xiomi.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews