Anggota DPRD Pekanbaru dan Istri Muda yang Terjerat Narkoba Segera Sidang

Anggota DPRD Pekanbaru dan Istri Muda yang Terjerat Narkoba Segera Sidang

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Kasus narkotika yang menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ramli FE dan istri mudanya terus bergulir. Kasus tersebut kini tinggal menunggu persidangan di PN Pekanbaru, Riau.

Saat ini kejaksaan tengah menyusun surat dakwaan. "Sudah kita limpah ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edi Birton SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi SH, melalui pesan singkatnya Senin (27/4).

Ramli FE, mantan anggota DPRD Riau bersama istri mudanya Ningsih ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, pada Jumat (30/1) malam dirumahnya Jalan Sukajaya Kecamatan Payung Sekaki.

Tersangka Ramli, dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Sementara tersangka Ningsih, dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU no 35/2009 tentang narkotika.

 

[zul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews