Pegawai PT Pos Seludupkan Dua Kontainer Barang Ilegal

Pegawai PT Pos Seludupkan Dua Kontainer Barang Ilegal

Siswanto oknum pegawai PT Pos Indonesia cabang Tanjungpinang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/8/2018). 

Eliza Gusmeri

Tanjungpinang - Siswanto oknum pegawai PT Pos Indonesia cabang Tanjungpinang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (20/8/2018). 

Ia terlibat dalam kasus penyeludupan dua kontainer barang ilegal dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Bintan Timur  tujuan pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ramdhani bahwa rencana penyeludupan dua kontainer yang berisikan barang-barang ilegal itu berawal pada Kamis (01/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terdakwa Siswanto berkomunikasi dengan Nuriono (DPO) melalui telepon dengan tujuan untuk melihat barang-barang yang akan diseludupan itu di gudang penyimpanan barang di Kilometer 16 Toapaya, Kabupaten Bintan.

"Sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa pun mendatangi gudang tersebut dan bertemu dengan saudara Nuriono, dan  memeriksa jenis barang yang akan terdakwa kirim tersebut," katanya.

Kemudian, lanjut Ramdhani, pada Jumat (2/3/2018) sekira pukul 09.00 WIB seseorang bernama Eri Santoso menghubungi terdakwa, dalam komunikasi itu terdakwa menyuruh saudara Eri Santoso untuk meletakkan kontainer di Kilometer 8 atas tepatnya disebuah tanah lapang di belakang dealer Kawasaki Tanjungpinang. 

Namun kata Ramdhani, sebelum dua kontainer itu dimasukan ke dalam kapal, tiba-tiba jajaran Polsek Bintan Timur melakukan pemeriksaan isi konteiner yang menumpuk di Pelabuhan Sri Bayintan.

Petugas mendapati dua kontainer yang berisikan berbagai macam pakaian, kosmetik, mainan anak-anak, dan asesoris elektronik yang merupakan barang-barang produk dari luar negeri atau ilegal.

"Terdakwa melakukan jasa pengiriman barang tanpa memiliki izin," katanya.

Ia menuturkan, untuk membawa barang-barang ilegal itu ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Terdakwa diberikan tarif pengiriman oleh Nuriono sebesar Rp150.000.000 dan terdakwa di upah membawa barang-barang ilegal itu sebesar Rp25.000 per kilogramnya.

"Berat keseluruhan barang barang-barang tersebut sekira 9,5 ton dengan nilai Rp 237.500.000 dan terdakwa baru menerima upah pengiriman barang sebesar 30 persen dari total keseluruhan berat barang," katanya.

Adapun barang-barang yang akan diseludupkan terdakwa yakni 134 koli pakaian dewasa, 13 koli pakaian anak-anak, 74 sandal dan sepatu, 2 koli perlengkapan bayi, 24 koli aksesoris handphone, 172 koli kosmetik, 8 koli obat-obatan cair (vaksin), 8 koli softlens mata, 7 koli kardus atau kotak sepatu, 35 koli tekstil atau benang, 4 koli buku atau majalah sepeda, 2 koli aksesoris sepeda, 2 koli asesoris bunga, dan  6 koli mesin pompa air.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 104 jo pasal 6 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dijerat juga dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan," katanya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim Eduard Sihaloho didampingi Romauli Purba dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :