Polda Riau Tetapkan Bupati Rohul Achmad Tersangka, Ini Kasusnya

Polda Riau Tetapkan Bupati Rohul Achmad Tersangka, Ini Kasusnya

Bupati Rokan Hulu, Achmad. (foto: radiocakra.blogspot)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan Bupati Achmad sebagai tersangka dalam dugaan penghasutan atau menyuruh orang dalam pencurian sawit di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kapolda Riau Brigjen Pol Drs Dolly Bambang Hermawan saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

"Iya. Yang bersangkutan (Achmad) sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya saat dihubungi via handphone, Senin (26/4/2015).

Menurut Dolly, surat pemanggilan Achmad sebagai tersangka sudah dikirimkan pada hari Jumat (24/4). Politisi Demokrat ini akan dipanggil untuk diperiksa.

"Sudah dikirimkan dan diminta datang pada hari Kamis (30/4) sekitar pukul 09.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum," tuturnya.

Adapun surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/911/IV/2015/Reksrimum. Surat panggilannya, atas dasar Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 113 KUHP. Kemudian ada Pasal 16 ayat 1 huruf f Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Pemanggilan Bupati Rohul ini berdasarkan LP/44/I/2013/SPKT/Riau pada tanggal 29 Januari 2015 dengan pelapor atas nama Aswin Sutanto.

Dalam isi surat itu, Achmad diperintahkan menghadap Kompol Hepimas di Ruang Gelar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada 30 April 2015 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Achmad diduga melakukan tindak pidana menyuruh orang lain secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian d imuka umum pada 20 Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan pada pukul 15.00 WIB.  

Sebelumnya, Achmad sudah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Saat itu, statusnya masih sebagai saksi terhadap 7 warga Kecamatan Kepenuhan, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Achmad dilaporkan telah menyuruh warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kemudian, buah tersebut dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ.

Kedua perusahaan ini tengah bersengketa. Lahan tersebut berstatus quo dan masih dalam penjagaan Polda Riau.

(Ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews