Tiga Tahanan Rutan Karimun Dapat Remisi Bebas Hari Kemerdekaan
Rutan Karimun Bumi Berazam (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun - Hari kemerdekaan 17 Agustus 2018 dirasakan akan berarti bagi tiga orang tahanan di Rutan Karimun Bumi Berazam (Rukazam). Tiga tahan tersebut mendapat remisi RUU 2 atau bebas langsung di Hari Kemerdekaan.
Dari 334 tahanan rutan, 172 orang diantaranya diajukan untuk pengusulan remisi. Pengajuan remisi setelah 6 bulan dilakukan penahanan di Rutan.
"Pengajuan remisi ada sebanyak 172 tahanan. Tapi tiga orang menjadi calon mendapat remisi RUU 2, yang artinya bebas," ujar Kepala Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan, Kamis (9/8/2018) di ruang kerjanya.
Tiga orang tahanan tersebut masih menunggu keputusan pasti. Namun, jika mereka melakukan keributan atau hal lainnya. Remisi mereka bisa dicabut kembali.
"Ketiganya kasus pencurian dengan hukuman 1 hingga 2 tahun. Remisi bisa dibatalkan kalau menjelang waktunya membuat ulah," ujar Dia.
Untuk mendapat pengajuan remisi, para tahanan harus berkelakuan baik selama 6 bulan sejak ditahan.
"Pengajuannya 6 bulan sejak ditahan di Rutan. Untuk mendapat itu harus berkelakuan baik," ucap Karutan.
(aha)
Komentar Via Facebook :