Polsek Sekupang Razia Warung Jual Minuman Keras

 Polsek Sekupang Razia Warung Jual Minuman Keras

Polisi memeriksa warung yang menjual minuman keras di Sekupang, Batam. (foto: Alf)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepolisian Sektor Sekupang mengamankan minuman keras saat menggelar razia rutin Cipta Kondisi di sebuah warung di Jalan Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Sabtu (25/4/2015) sekira pukul 22.48 WIB.

Warung yang terkena razia ini berada di arah ke Tanjungpinggir dari kawasan Pelabuhan Sekupang.

"Minuman ini kita amankan, karena menurut undang-undang tak boleh menjajakan minuman beralkohol tanpa ada izin," kata Iptu Syamsurizal, Wakapolsek Sekupang, kepada Batamnews co.id, Sabtu (25/4) malam di lokasi razia.

Minuman beralkohol yang ditemukan di warung milik DG (30) warga Tanjungpinggir itu, diantaranya minuman bermerek Topi Miring dan 2 botol minuman bermerek Anggur Merah.

"Kita memang sudah dapat bocoran, mengenai dia masih menjual minuman beralkohol," tambah Syamsurizal.

Selain warung tersebut, polisi juga melakukan patroli dan pemeriksaan ke sejumlah tempat untuk memastikan keamanan di wilayah Sekupang.

(Alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews